-->

Hal-hal yang Dilarang Tentang Rambut Dalam Islam

Contohgayarambut.com – Selalu up to date dengan model rambut memang sudah tidak bisa dipungkiri lagi. Sebab semakin bertambahnya tahun tren rambut semakin melejit pada bidangnya, akan tetapi kita di dunia ini didasari kepercayaan dan keyakinan masing-masing. Pada artikel ini kita membahas gaya rambut yang seperti apa yang dilarang oleh islam? Tentunya kita sebagai makhluk Tuhan yang setia akan berusaha mentaati perintahnya dan menjauhi larangannya, bagi setiap muslim agama yang sempurna adalah sebuah tujuan.

Gaya rambut merupakan hal sangat biasa dikehidupan sehari-hari.  Apalagi jika masuk dalam masalah penampilan tak ada yang bisa mengalahkan.  Bahkan mulai dari ujung  sampai ujung rambut hingga ujung kaki juga sangat diperhatikan, begitupun dengan islam yang mempunyai aturan-turan yang mengatur akan hal itu. Mengenai masalah rambut juga ada aturannya bagi setiap muslim, menurut para ulama ada beberapa macam model rambut yang dilarang oleh agama. Berikut beberapa hal yang dilarang dalam islam :


1. Qoza’





Hal pertama yang harus diketahui adalah memotong rambut dengan qoza’ lebih umumnya adalah Mohawk. Mohawk adalah bahasa keren dari qoza’ (istilah islam ) memotong rambut hanya sebagian kepala dan tidak sama rata. Contohnya dengan memotong rambut pada bagian samping dihabiskan rata (tipis) sedangkan pada bagian atas tidak, dari yang atas dihabiskan sedangkan bagian samping tetap ada .  Padahal model rambut ini sedang ngetren dikalangan remaja maupun dewasa khususnya pria, berbagai bentuk, motif yang bermaca-macam sesuai dengan selera kita.
Karena bentuknya yang unik semakin menambah daya tarik kita untuk mengenakan model tersebut. Ternyata model rambut seperti ini dilarang di agama,
bahwasanya “Rasulullah shallallahu alaihi wasallam melarang qoza’ (HR. Bukhari) – Ibnu Umar.
Dan masih banyak hadist lain yang melarang akan hal itu.


2. Mewarnai Rambut Yang Sudah Beruban





Rambut yang sudah berubah berwarna menandakan bahwa kita sudah berumur, akan tetapi kita tidak ingin hal itu terjadi dan ingin selalu tampak muda. Berbagai cara dilakukan seperti ke salon melakukan perawatan-perawatan. Nah, contohnya mengecat rambut dengan warna hitam adalah suatu hal yang sangat tidak dianjurkan.  Supaya terlihat lebih muda dan tidak mau kalah dengan anak muda pada umumnya.
Mewarnai rambut yang sudah berwarna putih adalah suatu kesalahan yang kita lakukan.
“Akan ada di akhir zaman, kaum yang menyemir rambutnya seperti bulu merpati, maka dia tidak mencium bau surga.” (Dalam Shahih Abu Daud)


3. Memanjangkan rambut 




Berkaitan dengan memanjangkan rambut bagi kaum pria merupakan sunnah, tapi bagaimana jika mereka memanjangkan tetapi tidak merawatanya? Apakah semua itu benar adanya? Apakah boleh? Sebagaimana sudah dijelaskan pada :

“Sesungguhnya telah ada pada (diri) Rasulullah itu suri teladan yang baik bagimu (yaitu) bagi orang yang mengharap Allah dan hari kiamat dan dia banyak menyebut Allah.” (QS. Al-Ahzab: 21)
“Siapa yang memelihara rambutnya maka hendaklah memuliakannya”.
Dengan seperti itu bisa diambil kesimpulan bahwa semua yang diberikan sang pencipta jagalah dengan baik, begitu juga dengan rambut sudah seharusnya kita menjaganya, memuliakannya serta merawatnya. Hal yang dilarang adalah jika kita tak merawatnya.


4. Menyambung rambut




Menyambung rambut suatu hal yang akan dilakukan jika kita mempunyai rambut pendek dan tak kunjung panjang, alhasil melakukan penyambungan pada rambut.  Sebagaimana disebutkan oleh nabi:
“Allah melaknat perempuan yang menyambung rambut dan yang minta disambung.”


5. Wanita Yang Meniru Model Rambut Lelaki




Bagi kaum wanita khususnya muslimah, yang bernampilan layaknya laki-laki sangat dilarang dan dianjukan oleh agama. Sebab jika hal itu terjadi maka akan meninggalkan sikap kewanita-wanitaannya dan menyerupai laki-laki terlebih lagi dengan membentuk rambut pendek yang tidak layak disebut sebagai wanita pada umumnya. Berikut ada hadist yang mengatakan :

"Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam melaknat laki-laki yang menyerupai wanita dan wanita yang menyerupai laki-laki.” (HR. Al-Bukhari no. 5885, 6834)"


Dari 5 hal diatas semoga bisa bermanfaat bagi kita semua. Jangan lupa baca ...